Ekspor tuna Indonesia mendapatkan peluang baru setelah pemerintah Jepang resmi memberlakukan tarif bea masuk 0% untuk produk tuna olahan asal Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan melalui penandatanganan protokol perubahan dalam kerja sama perdagangan Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada Agustus 2024.
Sebelumnya, produk tuna olahan dari Indonesia yang masuk ke pasar Jepang dikenakan tarif impor sebesar 9,6%. Dengan adanya perubahan perjanjian tersebut, tarif tersebut kini dihapuskan sehingga produk tuna olahan Indonesia dapat masuk ke Jepang tanpa dikenakan bea masuk. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor tuna dari Indonesia sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha perikanan nasional.
Penandatanganan protokol perubahan IJEPA dilakukan pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia bersama Menteri Luar Negeri Jepang. Implementasi kebijakan ini akan berlaku setelah proses ratifikasi di kedua negara selesai dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Produk Tuna Olahan yang Mendapat Fasilitas Tarif 0%

Kebijakan pembebasan tarif ini mencakup sejumlah produk olahan ikan yang berasal dari kelompok tuna, cakalang, dan tongkol. Produk-produk tersebut merupakan komoditas penting dalam perdagangan internasional serta menjadi bagian besar dari ekspor produk perikanan Indonesia.
Produk yang termasuk dalam kebijakan ini umumnya berada dalam kategori kode HS 1604, yang mencakup olahan ikan dalam bentuk kalengan maupun produk olahan lainnya. Produk tuna kalengan merupakan salah satu jenis produk yang banyak diperdagangkan di pasar global, termasuk di Jepang.
Namun demikian, beberapa produk tertentu memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh eksportir. Sebagai contoh, produk dengan kode HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki ketentuan terkait ukuran bahan baku ikan yang digunakan. Bahan baku ikan yang digunakan harus memiliki panjang minimal 30 cm.
Ketentuan ini merupakan bagian dari standar yang diterapkan oleh Jepang untuk menjaga kualitas produk serta memastikan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan. Dengan memenuhi standar tersebut, produk ekspor tuna Indonesia dapat lebih mudah diterima di pasar Jepang.
Dukungan Pemerintah untuk Ekspor Produk Perikanan Indonesia
Dalam rangka mendukung peningkatan ekspor produk perikanan Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pelaku usaha di sektor perikanan, terutama unit pengolahan ikan (UPI).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyediaan dokumen Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Sertifikat ini telah disesuaikan dengan standar Jepang yang dikenal sebagai Japan Catch Documentation Scheme. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa ikan yang digunakan berasal dari penangkapan yang legal dan sesuai dengan ketentuan keberlanjutan yang berlaku.
Dengan adanya sertifikat tersebut, eksportir dapat lebih mudah memenuhi persyaratan administrasi dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang. Hal ini juga membantu meningkatkan transparansi serta kepercayaan pasar terhadap produk ekspor tuna Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas industri pengolahan ikan di dalam negeri agar mampu memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan oleh pasar internasional.
Potensi Peningkatan Ekspor Tuna ke Jepang
Indonesia merupakan salah satu produsen tuna terbesar di dunia dan memiliki potensi besar dalam perdagangan internasional. Komoditas tuna menjadi salah satu produk unggulan dalam sektor ekspor produk perikanan Indonesia.
Berdasarkan data perdagangan, nilai ekspor tuna Indonesia pada tahun 2023 mencapai sekitar US$927,2 juta. Angka tersebut menunjukkan bahwa tuna memiliki kontribusi penting terhadap total ekspor sektor perikanan nasional.
Dengan adanya kebijakan tarif 0% dari Jepang, peluang peningkatan ekspor tuna ke negara tersebut semakin terbuka. Jepang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat konsumsi seafood yang tinggi, terutama untuk produk tuna yang digunakan dalam berbagai hidangan seperti sushi dan sashimi.
Permintaan yang tinggi terhadap tuna di Jepang membuat negara tersebut menjadi salah satu pasar utama bagi produk perikanan Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ini dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri perikanan nasional.
Memperkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

Pembebasan tarif impor oleh Jepang melalui perubahan perjanjian IJEPA merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan peluang ekspor tuna Indonesia, tetapi juga memperluas akses pasar bagi berbagai produk ekspor produk perikanan Indonesia lainnya.
Dengan tarif bea masuk yang lebih rendah, produk tuna olahan dari Indonesia dapat menjadi lebih kompetitif dibandingkan produk dari negara lain. Hal ini dapat membantu eksportir Indonesia untuk memperluas pangsa pasar di Jepang.
Selain meningkatkan perdagangan, kebijakan ini juga berpotensi mendorong investasi di sektor pengolahan hasil perikanan. Industri pengolahan ikan dalam negeri dapat berkembang lebih pesat seiring dengan meningkatnya permintaan dari pasar internasional.
Secara keseluruhan, kebijakan tarif 0% untuk ekspor tuna Indonesia ke Jepang menjadi peluang penting bagi pertumbuhan sektor perikanan nasional. Dengan dukungan pemerintah dan kesiapan pelaku usaha, diharapkan ekspor tuna serta komoditas perikanan lainnya dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Jika kamu tertarik mengikuti pelatihan ekspor impor berikutnya bersama SkillBridge, pastikan untuk terus mengikuti update di website kursuseksporonline.id dan media sosial resmi SkillBridge.
“Kursus Pelatihan Kelas Belajar Ekspor Online.
Yuk daftar kursus ekspor di link ini via WA 0811 201 823 (Dara).”